sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal LPG 3 Kg, Istana: Presiden Cegah Kebocoran Anggaran Imbas Subsidi Tak Tepat Sasaran

Economics editor Binti Mufarida
06/02/2025 21:11 WIB
Istana buka suara terkait kekisruhan akibat kebijakan LPG 3 Kg di tingkat pengecer. Menurutnya, kebijakan itu diambil untuk mencegah kebocoran anggaran.
Soal LPG 3 Kg, Istana: Presiden Cegah Kebocoran Anggaran Imbas Subsidi Tak Tepat Sasaran. (Foto: MNC Media)
Soal LPG 3 Kg, Istana: Presiden Cegah Kebocoran Anggaran Imbas Subsidi Tak Tepat Sasaran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, buka suara terkait kekisruhan akibat kebijakan LPG 3 Kg di tingkat pengecer. Menurutnya, kebijakan itu diambil untuk mencegah kebocoran anggaran akibat subsidi tak tepat sasaran.

Prita awalnya menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto tidak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan gas LPG 3 kg. Hal itu disampaikan setelah terjadi kegaduhan atas kebijakan larangan pengecer gas melon untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.

“Apa yang disampaikan oleh Pak Dasco ini adalah terkait dengan pelaksanaan implementasi. Tentunya ketika bicara mengenai implementasi adalah kebijakan Kementerian teknis bukan kebijakan dari Presiden,” ujar Prita dalam program INTERUPSI “Gaduh Gas 'Melon', Siapa Tertuduh?” di iNews TV, Kamis (6/2/2025) malam.

Lebih lanjut, Prita menegaskan Presiden Prabowo sangat fokus pada perbaikan tata kelola, terutama terkait potensi kerugian negara yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp50 triliun akibat subsidi LPG 3 Kg yang tidak tepat sasaran.

“Sikap Presiden sangat jelas berkali-kali disampaikan adalah bagaimana kebocoran-kebocoran di negara ini harus diatasi. Kebocoran di negara ini bisa melalui pintu korupsi, kita semua tahu itu. Yang kedua melalui pintu tata kelola salah satunya ini. Dan KPK menyebutkan bahwa mengendus di akhir Desember lalu, mengendus potensi kerugian negara dari subsidi tidak tepat sasaran melalui LPG 3 Kg ini adalah sebesar Rp50 triliun. Ini yang ingin ditertibkan,” tegas Prita.

Prita menambahkan, implementasi kebijakan tersebut harus terus diperbaiki dengan memantau situasi di lapangan. Sehingga mencegah kebocoran anggaran dan memastikan negara hadir, serta memastikan agar para penerima benar-benar mendapatkan sesuai dengan yang disediakan oleh negara.

“Namun bicara mengenai implementasi adalah hal yang berbeda. Implementasi adalah sesuatu yang kita harus terus-terus perbaiki cara memperbaiki dengan bagaimana? Dengan melihat rakyat, dengan mengamati apa yang terjadi di lapangan,” katanya.

Menurut Prita, meskipun Presiden Prabowo mengarahkan untuk perbaikan tata kelola, kewenangan teknis dalam pelaksanaannya tetap berada di tangan Kementerian terkait. Sehingga, Kementerian yang berwenang akan terus melakukan penataan agar subsidi LPG 3 kg sampai kepada yang berhak, sesuai dengan tujuan pemerintah.

“Kalau disampaikan tadi oleh Pak Dasco bahwa ini bukan kebijakan Presiden, tentunya tata kelolanya adalah wewenang dari menteri teknis,” tuturnya

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement