Prita menambahkan, implementasi kebijakan tersebut harus terus diperbaiki dengan memantau situasi di lapangan. Sehingga mencegah kebocoran anggaran dan memastikan negara hadir, serta memastikan agar para penerima benar-benar mendapatkan sesuai dengan yang disediakan oleh negara.
“Namun bicara mengenai implementasi adalah hal yang berbeda. Implementasi adalah sesuatu yang kita harus terus-terus perbaiki cara memperbaiki dengan bagaimana? Dengan melihat rakyat, dengan mengamati apa yang terjadi di lapangan,” katanya.
Menurut Prita, meskipun Presiden Prabowo mengarahkan untuk perbaikan tata kelola, kewenangan teknis dalam pelaksanaannya tetap berada di tangan Kementerian terkait. Sehingga, Kementerian yang berwenang akan terus melakukan penataan agar subsidi LPG 3 kg sampai kepada yang berhak, sesuai dengan tujuan pemerintah.
“Kalau disampaikan tadi oleh Pak Dasco bahwa ini bukan kebijakan Presiden, tentunya tata kelolanya adalah wewenang dari menteri teknis,” tuturnya
(Febrina Ratna Iskana)