"Dan masa kerjanya tidak dimulai dari nol tahun, tapi melanjutkan masa kerja di Giant. Tidak pakai jalur seleksi atau tes lagi," cetusnya.
Said juga mengatakan belum ada kepastian dan kesepakatan tentang nilai pesangon, kompensasi, dan nilai hak-hak lain yang akan didapatkan para buruh, baik para buruh Giant, baik yang akan disalurkan ke unit usaha Hero Group lainnya, ataupun yang sama sekali tidak akan disalurkan/di-PHK.
"Bagi yang disalurkan tidak ada kejelasan, apakah diputus masa kerjanya kemudian diberikan pesangon sebagaimana masa kerja selama di Giant, sehingga masuk ke IKEA, masuk ke Hero Supermarket, ke Guardian dalam masa kerja nol tahun tetapi dapat pesangon selama masa bekerja di Giant," terangnya.
Lanjut Said mengatakan, belum ada kepastian tentang berapa nilai pesangon bagi pekerja Giant yang ter-PHK, yang tidak bisa disalurkan ke unit usaha Hero Group lainnya.
Selain itu, juga belum ada kepastian dan perundingan yang terjadwal dengan teratur dari manajemen Giant dengan serikat pekerja Hero Group.