IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan mempertimbangkan faktor fatsun atau etika politik dan kondisi ekonomi.
"Namun berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan, oleh karena itu perlu ada fatsun politik untuk mengkomunikasikan terkait dengan tarif PPN 12% ini," kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).
Adapun kenaikkan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikkan tarif PPN menjadi sebesar 12% diberlakukan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025.
Di sisi lain, pemerintah nantinya akan mengkaji kembali aturan PPN 12% ini sesuai kondisi ekonomi yang ada.
"Jadi di sisi yang lain kita terus mengkaji kondisi ekonomi yang ada sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang berpengaruh terhadap peningkatan PPN ini ke depan," ujar Suryo.