sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Sanksi Bagi yang Menolak Divaksinasi, Kemenkes: Tunggu Aturannya

Economics editor Dita Angga Rusiana
14/02/2021 08:46 WIB
Menurut dia, vaksinasi merupakan jalur keluar dari pandemi covid-19.
Soal Sanksi Bagi yang Menolak Divaksinasi, Kemenkes: Tunggu Aturannya (FOTO: MNC Media)
Soal Sanksi Bagi yang Menolak Divaksinasi, Kemenkes: Tunggu Aturannya (FOTO: MNC Media)

“Tentunya perpres ini nanti ada aturan teknis dibawahnya,” ungkapnya. 

Dimana pada ayat 4 pasal 13 A Perpres No.14/2021 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Diantaranya adalah: 

• Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial 

• Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan 

• Denda. 

Dimana pada ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan jika yang menolak divaksin juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka akan dikenakan sanksi lain. 

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi pasal 13B. (Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement