IDXChannel - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memberikan tanggapannya terkait pemberlakuan sanksi bagi sasaran vaksin yang tidak mau divaksinasi.
Dia mengatakan alasan adanya sanksi tersebut karena saat ini masih dalam situasi pandemi. Menurut dia, vaksinasi merupakan jalur keluar dari pandemi covid-19.
“Tentunya karena kita dalam situasi pandemi. Dan upaya vaksinasi ini merupakan salah satu jalan keluar yang harus didukung semua pihak termasuk masyarakat. Bukan saja anggaran untuk penyediaan vaksin yang dialokasikan besar tetapi juga penanganan untuk menangani yang sakit serta kehilangan akibat kematian,” katanya Minggu, (12/2/2021).
Ditanyakan apakah pemberlakuan sanksi karena masih ada masyarakat yang enggan divaksinasi, Nadia menyebut sebagai antisipasi. “Antispasi ya,” tuturnya.
Dalam pemberlakuan sanksi akan disusun aturan turunannya. Seperti diketahui sanksi ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Tentunya perpres ini nanti ada aturan teknis dibawahnya,” ungkapnya.
Dimana pada ayat 4 pasal 13 A Perpres No.14/2021 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Diantaranya adalah:
• Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
• Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
• Denda.
Dimana pada ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan jika yang menolak divaksin juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka akan dikenakan sanksi lain.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi pasal 13B. (Sandy)