IDXChannel - Pemerintah memastikan skema pajak yang diubah dari single tariff ke multitariff. Dengan begini pengenaan setiap barang/jasa akan berbeda tergantung dari kemampuan membayar seseorang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan skema itu membuat pengenaan PPN lebih tinggi untuk barang/jasa yang dikonsumsi orang kaya. Sedangkan untuk masyarakat menengah ke bawah hanya akan dikenakan lebih rendah.
"Barang jasa yang dikonsumsi masyarakat menengah khususnya menengah bawah bisa jadi akan dikenai tarif lebih rendah. Sebaliknya yang dikonsumsi kelompok-kelompok tertentu atau sifatnya lebih eksklusif ini bisa dikenai PPN lebih tinggi dengan adanya skema multitarif ini," kata Neilmaldrin dalam video virtual, Selasa (14/6/2021).
Kata dia, pengenaan pajak di Indonesia masih lenih rendah dibandingkan negara OECD. Adapun, rata-rata tarif PPN negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah 19%, sedangkan negara BRICS 17%.
"Untuk itu PPN dikenakan sebesar tarif umum tertentu dari dasar pengenaan pajak, kemudian lebih lanjut lagi selain itu saya ingin menggarisbawahi terdapat pergeseran kondisi pengenaan perpajakan PPN secara global pada beberapa tahun terakhir. Tarif pajak kita ini masih lebih rendah," jelasnya.