IDXChannel - Pemerintah sedang merevisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), salah satunya mengenakan pajak untuk bahan pokok (sembako) dan jasa-jasa lainnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neil mengatakan penerapan tarif pajak ini akan berbeda. Salah satunya, masyarakat yang beli sembako untuk kategori premium di pasar tradisional akan tetap dikenakan pajak yang lebih rendah.
" Misalnya barang barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini, tentu juga dikenakan PPN akan berbeda ketika sembako sifat premium," kata Neilmaldrin Noor dalam video virtual, Senin (14/6/2021).
Adapun, pengenaan tarifnya akan berbeda-beda. Rencananya tarif yang dikenakan pajak dari 5 persen hingga 15 persen. Hal itu, tergantung dari pengenaan jenis baranh semabko yang akan ditetapkan penerimaan pajak.
" Multi tarif minimal 5 dan maksimal 15 persen," katanya.
Dia menambahkan pemerintah sedang menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, termasuk perubahan pengaturan soal PPN.
Pokok perubahan tersebut antara lain akan berkaitan dengan pengurangan berbagai fasilitas PPN. Perubahan akan dilakukan karena pemerintah menilai selama ini fasilitas PPN tidak tepat sasaran.