Lebih lanjut, Moeldoko mengungkapkan untuk kendaraan berbasis listrik akan mendapatkan insentif dari sisi pajaknya. Sedangkan untuk motor listrik, akan mendapatkan potongan subsidi dari besaran DP (Down Payment).
"Besarannya sih kalau yang kita bahas di rapat antar Menteti kemarin, antara Rp7 jutaan (untuk motor), tapi pastinya akan kita lihat nanti dari keputusan Menteri keuangan," kata Moeldoko.
Moeldoko yang sekaligus Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) itu menilai, pemerintah insentif dan subsidi kendaraan listrik menjadi sentimen positif dalam rangka memajukan industri kendaraan listrik di Indonesia.
"Kita punya referensi bagaimana di Thailand, bagaimana di Vietnam, sehingga kalau kita tidak adjustment dengan lingkungan itu, maka kita nanti akan hanya menjadi market bagi mereka (produsen kendaraan listrik)," kata Moeldoko.
"Maka Indonesia harus buru-buru harus menyesuaikan, bahwa ada insentif kepada pengguna kendaraan listrik, nanti akan sepeda motor dulu, mobil nanti akan dari sisi tax-nya, " pungkasnya.
Dengan adanya subsidi kendaraan listrik, diharapkan bisa mendorong minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik.
(FRI)