"Tidak ada uang gelap-gelap. Yang belum dipajak, jadi dipajakkan. Ada kesempatan untuk dipajakkan," ujar mantan Wakil Ketua MPR ini.
Diketahui, RUU KUP yang memuat pengampunan pajak jilid II (tax amnesty) ini rencananya akan diterapkan di 2022, berbarengan dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 15%. (TYO)