Eks Wali Kota Surabaya ini mengatakan proses penggantian beras oleh JNE memang telah diatur dalam perjanjian kontrak kerja. Di mana jika barang rusak pada saat pengiriman maka harus diganti, namun terkait proses penimbunan beras di depok dirinya mengaku masih tengah mendalami kasus tersebut.
"Tapi kalo barang rusak ya memang harus diganti otomatis, di perjanjian kontrak pasti ada itu di seluruh proses pemerintahan itu pasti ada. Cuma saat proses penimbunan, kami harus dalami lagi nanti seperti apa," tuturnya. (TYO)