Pihaknya pun berdiskusi dengan DPR, menentukan APBN 2023 diketok menjadi Undang-Undang. Tapi, bukan berarti bahwa pihaknya akan diam saja mengenai asumsi-asumsi APBN yang telah ditetapkan.
"Apakah kita diam saja? Enggal. Ya dia jalan terus, indikator makronya bergerak terus. Pergerakannya itu karena masalah ekonomi, atau ya karena geopolitik, atau karena climate change yang bisa menyebabkan disrupsi," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya dalam mendesain APBN selalu berpatokan pada tiga fungsi ini sangat penting, yaitu fungsi stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Dia pun membeberkan makna fungsi distribusi dari APBN. Fungsi distribusi yaitu untuk memperbaiki apa yang disebut konsep keadilan.
"Karena keadilan itu tidak bisa dijawab dengan mekanisme pasar juga. Jadi, APBN itu adalah tools untuk mengoreksi yang seharusnya bisa berjalan dengan sendirinya melalui market mechanism tapi ternyata market itu tidak bisa menjawab dan menyelesaikan semua masalah yang dihadapi sebuah negara dan perekonomian," ujar Sri
Dia mencontohkan misalnya kemiskinan, stunting, adanya perbedaan antara kelompok kaya dan kelompok miskin, dan juga daerah-daerah yang masih tertinggal. Sri mengatakan, "if you let the market solve them, itu semua enggak akan selesai. Maka APBN harus aktif digunakan atau menggunakan untuk bisa mengoreksi."
(FRI)