Lanjutnya, pemerintah mengarahkan kebijakan untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan melalui pemberian stimulus.
Menurutnya, stimulus serupa juga akan diberikan kepada bidang usaha yang ramah lingkungan. Beberapa stimulus yang telah tersedia yakni tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP), serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk mendukung pengembangan proyek tenaga listrik bertenaga panas bumi dan energi terbarukan lainnya.
"Kita akan memberikan dukungan dalam pengembangan energi ramah lingkungan dalam mengurangi emisi" jelasnya. (RAMA)