sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Tunjuk Rionald Silaban Sebagai ‘Debt Collector’, Tagih Utang BLBI Rp110 Triliun

Economics editor Rina Anggraeni
04/06/2021 14:56 WIB
Pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, serta pejabat eselon I Kementerian Keuangan menjadi ketua satgas yang menagih dana BLBI.
Sri Mulyani Tunjuk Rionald Silaban Sebagai ‘Debt Collector’, Tagih Utang BLBI Rp110 Triliun (FOTO: MNC Media)
Sri Mulyani Tunjuk Rionald Silaban Sebagai ‘Debt Collector’, Tagih Utang BLBI Rp110 Triliun (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, serta pejabat eselon I Kementerian Keuangan menjadi  ketua satuan tugas (satgas) yang menagih utang ke obligor maupun debitur terkait Bantuan Likuididas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,45 triliun. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun membeberkan tugas satgas yakni untuk memprioritaskan menagih semua tertagih yang sudah jelas hak tagihnya. Yang jelas menurutnya, semua utang yang belum dibayarkan telah mandek tidak ditagih selama 20 tahun.

"Tentu kalau sudah prioritas berarti sudah jelas ada hak tagihnya kita lakukan saja, semua prioritas sebab kan sudah 20 tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (4/6/2021).

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban  menuturkan bahwa aset piutang BLBI mencapai Rp 110,45 triliun, yang terdiri dari 22 obligor dan 12.000 dokumen debitur. 

Secara rinci, total piutang debitur pengemplang dana BLBI yang akan ditagih satgas sebesar Rp 70 triliun. Sebab menurutnya, satgas hanya akan mengejar piutang yang bernilai di atas Rp 25 miliar. Sedangkan nilai di bawah itu akan ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement