"Intinya kita akan kejar asetnya di manapun aset itu berada, manakala nilai pengejarannya ekonomis ya dibandingkan biaya mengejarnya," tandasnya.
BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.
BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank pada bulan Desember 1998. Ternyata, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan ke-48 bank sebesar Rp138 triliun.
Tidak hanya diselewengkan oleh para penerimanya. Proses penyalurannya ditengarai melalui penyimpangan-penyimpangan.
Akibat kasus tersebut, beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo. (TYO)