sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Elektrik 15 Persen di 2023

Economics editor Fiki Ariyanti
03/11/2022 18:53 WIB
Menkeu Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15% pada tahun depan.
Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Elektrik 15 Persen di 2023. (Foto: MNC Media).
Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Elektrik 15 Persen di 2023. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati juga menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HTPL) sebesar 15% pada tahun depan. Produk HTPL di antaranya adalah likuid vape.

Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). 

Untuk rokok elektrik, sambungnya, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan. 

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.  

Sebelumnya, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. 

Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. 

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya. 

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement