"Peningkatan tersebut akan berdampak pada peningkatan beban bunga APBN. Mempertimbangkan kondisi tingginya ketidakpastian global akibat eskalasi geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter negara maju, dalam hal ini AS, yang diperkirakan masih akan berlanjut hingga 2023, telah mendorong penetapan asumsi tingkat suku bunga SBN 10 Tahun yang lebih tinggi daripada tahun 2022," jelas Sri.
Namun demikian, pemerintah secara konsisten mengupayakan agar dapat menekan peningkatan suku bunga, untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan menekan biaya utang dalam jangka panjang. Pengembangan pasar keuangan dilakukan secara konsisten untuk mendorong terciptanya pasar SBN yang dalam, aktif, dan likuid, yang berdampak dapat memberikan imbal hasil yang relatif rendah bagi pemerintah.
"Selain itu, Kementerian Keuangan bersama dengan anggota KSSK lainnya yaitu BI, OJK dan LPS, berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, menjaga volatilitas suku bunga serta menjaga pergerakan nilai tukar rupiah pada kisaran yang ditargetkan agar memberikan kepastian bagi para pelaku ekonomi," pungkas Sri. (TYO)