IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, setiap orang di Indonesia bisa memiliki 40 lebih nomor identitas yang berbeda-beda. Hal ini tentunya mempersulit pendataan seperti data wajib pajak dan lainnya.
“Nomor identitas memiliki sistem sendiri-sendiri yang tersebar di berbagai lembaga dan instansi. Di Kementerian Keuangan saja, Bea Cukai punya nomor identitas sendiri yang berbeda dengan pajak,” ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (28/5/2021).
Lanjutnya, kebijakan satu data diyakini bisa memudahkan pemerintah yang hendak melakukan intervensi kebijakan, seperti menyalurkan bantuan sosial, subsidi, dan kepentingan lainnya.
"Kebutuhan sebuah identitas yang unik adalah syarat untuk mendapatkan data yang makin ter-organize, konsisten, dan dapat memuat informasi-informasi yang penting mengenai subjek objek, periode tahun, dan keterangan lainnya,” bebernya.
Dia menambahkan penerapan counter cyclical sebagai upaya menjaga belanja negara untuk bisa meminimalkan kerusakan akibat covid-19.