Perihal Pajak, Sri Mulyani memastikan pemerintah terus memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Bagi pelaku UMKM dengan penghasilan hingga Rp500 juta, masuk ke dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara untuk penghasilan hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5 persen.
"Kita berharap itu akan membuat UMKM merasa diberikan keberpihakan, karena banyak sekali yang berpersepsi bahwa seluruh bidang usaha, terutama yang tidak mampu terbebani pajak," kata Sri Mulyani.
(NIA DEVIYANA)