sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenperin Upayakan Tak Ada PHK

Economics editor Tangguh Yudha
29/10/2024 01:00 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pengamanan agar karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tidak menerima Pemutusan Hubungan Kerja.
Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenperin Upayakan Tak Ada PHK. Foto: MNC Media.
Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenperin Upayakan Tak Ada PHK. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pengamanan agar karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tidak menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebagaimana diketahui, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Raksasa tekstil yang merupakan terbesar di ASEAN ini diketahui memiliki utang dengan total mencapai hampir USD1,6 miliar atau setara Rp25 triliun.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, mengatakan Kemenperin akan melakukan upaya pengamanan kepada hampir 5 ribu tenaga kerja Sritex. Kemenperin mengantisipasi agar PHK tidak sampai terjadi mengingat operasional pabrik masih terus berjalan.

"Kita yang pasti menyelamatkan terkait dengan tenaga kerjanya. Kalau bisa kita tetap upayakan. Apalagi pabriknya tetap beroperasi. Beda dengan kondisi pailit, perusahaan yang memang sudah nggak beroperasi kan beda. Artinya kan ada kontrak-kontrak tertentu dong yang harus dia penuhi," kata Reni kepada media, Senin (28/10/2024).

Kemenperin juga tengah mendalami kondisi perusahaan untuk disusun upaya penyelamatan. Dikatakan bahwa ke depan akan kembali dilakukan pertemuan lanjutan yang membahas detail skema-skema penyelamatan.

Pabrik Sritex sendiri masih terus beroperasi meski telah dinyatakan pailit. Reni menyebut, utilitas pabrik masih di angka 65 persen. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement