Menurutnya, setiap laporan yang masuk diterima pemegang saham perihal adanya tidak melanggar hukum di internal perseroan negara akan diproses oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
Jika laporan itu menguat, maka pemegang saham pun langsung memprose dengan meneruskan kepada KPK atau Kejaksaan Tinggi Negara.
"Kami saat ini, setiap laporan kita proses, kami cek, kan kita punya Deputi Hukum sekarang ini. Deputi Hukum yang memproses laporan yang ada, yang melanggar hukum, baik korupsi dan sebagainya. Abis itu langsung kita follow up, kami serahkan ke kejaksaan atau ke KPK, gitu aja proses kita," katanya. (NDA)