sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stop Penyimpangan, Erick Buat Aturan Baru Penyusunan PMN

Economics editor Suparjo Ramalan
03/03/2021 13:17 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir akan membuat aturan main baru dalam penyusunan PMN dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang rencananya diterbitkan pekan ini.
Stop Penyimpangan, Erick Buat Aturan Baru Penyusunan PMN (FOTO: MNC Media)
Stop Penyimpangan, Erick Buat Aturan Baru Penyusunan PMN (FOTO: MNC Media)

Prinsip kedua adalah restrukturisasi. Kementerian BUMN memandang perlu memberikan modal kerja kepada perusahaan yang mengalami kerugian. Dalam skemanya, PMN akan diberikan ketika  Kementerian BUMN dengan Kemenkeu sudah melakukan pembahasan insentif. 

Sementara prinsip ketiga adalah aksi korporasi BUMN. Pada poin ini, bila aksi korporasi perusahaan tidak menggunakan dana pemerintah, maka pembahasan PMN hanya dilakukan Kementerian BUMN dengan manajemen perusahaan saja. Sebaliknya, bila PMN bersumber dari kas negara, maka anggaran akan dibahas bersama Menteri Keuangan.

"Ketiga adalah misalnya ada BUMN yang memang membutuhkan aksi korporasi. Mereka membutuhkan aksi korporasi, pengembangan usaha dan sebagainya kemudian BUMN tersebut membutuhkan modal tambahan. Kalau dilihat BUMN itu memang layak mendapatkan PMN maka kita akan memberikan dia PMN," tutur Arya. 

Secara teknis, Permen Menteri BUMN akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres). Mengingat akan ada penugasan langsung yang diberikan Presiden kepada perusahaan.

Kementerian yang memberi tugas kepada perseroan, maka Menteri tersebut mengajukan surat kepada Menteri Keuangan melalui persetujuan Menteri BUMN. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement