Lebih lanjut Putu mengatakan, meskipun sistemnya berubah, namun tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, artinya tetap sama yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Dijelaskan Putu, jika sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor pada sistem sekarang langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS.
"Jadi ini adalah proses yang lebih pendek," tandas Putu. (FHM)