Proses sinergi aset ini akan dilakukan Kementerian BUMN melalui PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Di lain sisi, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mencatat kewajiban atau utang Merpati mencapai Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun.
Nahasnya, hingga pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian tidak ada calon investor yang menyatakan diri mampu menyediakan pendanaan untuk Merpati Airlines.
"Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020," ujar Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi.
Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, lanjut Yadi, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang. (RRD)