sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Pailit, Merpati Airlines Tetap Tagih Utang ke Garuda Indonesia

Economics editor Suparjo Ramalan
19/06/2022 12:45 WIB
Merpati Airlines tetap menagih pembayaran utang di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sebesar Rp180 juta walau sudah dinyatakan pailit.
Sudah Pailit, Merpati Airlines Tetap Tagih Utang ke Garuda Indonesia (FOTO: MNC Media)
Sudah Pailit, Merpati Airlines Tetap Tagih Utang ke Garuda Indonesia (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Namun maskapai ini tetap menagih pembayaran utang di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sebesar Rp180 juta.

Utang inipun dimasukan Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang harus dibayarkan. 
 
Jumlah yang diajukan ini telah diverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU dan telah diakui manajemen Garuda Indonesia. Piutang Merpati inipun akan diperpanjang selama 22 tahun, terhitung sejak pengumuman hasil PKPU yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 20 Juni 2022 esok hari.

"Untuk bank dan teman-teman BUMN utang maupun pinjamannya akan diperpanjangs selama 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dikutip Minggu (19/6/2022). 

Merpati sendiri merupakan maskapai penerbangan pelat merah yang sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu. Menteri BUMN Erick Thohir pun membuka opsi pengalihan aset Merpati Airlines ke Garuda Indonesia dan PT Pelita Air Service (PAS).

Erick memastikan aset perusahaan yang bisa dimanfaatkan akan disinergikan dengan maskapai penerbangan negara lainnya. Dua di antaranya, Garuda Indonesia dan Pelita Air Service.

Proses sinergi aset ini akan dilakukan Kementerian BUMN melalui PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). 
Di lain sisi, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mencatat kewajiban atau utang Merpati mencapai Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun.

Nahasnya, hingga pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian tidak ada calon investor yang menyatakan diri mampu menyediakan pendanaan untuk Merpati Airlines.

"Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020," ujar Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi.

Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, lanjut Yadi, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang. (RRD)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement