Harapannya dengan perubahan regulasi tersebut bisa memberikan keringanan dari sisi pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dana bagi hasil yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pengenaan retribusi lainnya di daerah.
"Di samping itu kita berharap ada skema insentif, bagaimana ada keringanan, kita tahu ada biaya BPHTB, kemudian ada biaya lain yang kemudian diharapkan tidak membebani masyarakat," kata Iwan.
(NIA DEVIYANA)