Karena itu, perlu adanya upaya pemenuhan defisit gula konsumi tersebut. Harapannya, swasembada gula nasional dapat terwujud sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2023 mengenai percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (Biofuel).
Upaya lainnya yakni penyediaan benih dalam satu manajemen pabrik gula (PG) dan penataan varietas hingga penggunaan varietas unggul.
Kemudian, penyediaan Saprodi dan Alsintan dan peningkatan kapasitas SDM. Lalu, penerapan GAP, GHP, GMP dan penguatan kemitraan. Serta penerapan sistem pembelian tebu dan Pembiayan Perbankan (KUR).
"Dirjen Perkebunan juga sudah menyiapkan kembali (komoditas) tebu ke dalam pupuk subsidi," katanya.