Untuk memperoleh akses tersebut, manajemen perusahaan harus mengajukan kepada Bio Farma. Dalam prosesnya, Holding BUMN Farmasi akan melakukan pengkajian ulang.
"Jadi fasilitas kesehatan yang swasta juga boleh, asal memenuhi persyaratan, sepanjang dia tidak menjalankan program vaksinasi pemerintah. Jadi tidak ada hal yang khusus," katanya.
Vaksinasi gotong royong untuk individu merupakan program vaksinasi gotong royong yang diperluas melalui Permenkes Nomor Nomor 19 Tahun 2021. Jika sebelumnya pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilaksanakan oleh perusahaan berbadan hukum atau badan usaha (BUMN), untuk karyawan dan keluarganya.
Kini, pemerintah memperluas pelayanan melalui fasilitas kesehatan yang dimiliki BUMN dan swasta untuk difokuskan kepada masyarakat secara individu. "Sekarang diperluas, ada perubahan atau perluasan target atau sasarannya," katanya.
Adapun vaksin Sinopharm menjadi jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong individu. Bambang menyebut, jenis vaksin yang digunakan harus berbeda dengan vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi pemerintah. (TIA)