IDXChannel - Mulai 30 Agustus 2022 Pengguna alat transportasi Kereta Api jarak Jauh dengan usia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksinasi ketiga booster. Sementara pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Diketahui dalam aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
VP Daerah Operasi 3 Cirebon Takdir Santoso mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan dengan melengkapi hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA, " katanya Senin (29/08/2022).