Saat ini, lanjut Takdir, merupakan masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru dengan teliti agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
"Untuk pelanggan segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar bisa menggunakan KA Jarak Jauh," terangnya.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket Stasiun.