IDXChannel - Syarat subsidi atau insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berpotensi diubah pemerintah. Hal itu dikonfirmasi langsung Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Dia mengatakan pemerintah bisa saja mengubah persyaratan insentif pembelian kendaraan listrik, jika kriteria yang ditetapkan saat ini dipandang tidak menarik.
"Jadi seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karna pengertian subsidi disertai persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu, dan itu ditiadakan," ujar Moeldoko saat ditemui wartawan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Adapun syarat insentif motor listrik terdiri dari penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.
Moeldoko mengaku keempat kriteria itu akan menjadi poin pembahasan dalam agenda evaluasi berikutnya. Evaluasi mekanisme penyaluran subsidi pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dijadwalkan pada pekan depan.
Rapat tersebut dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya, jangan lagi seperti itu," ucap dia.