Dijelaskan dalam pasal 3, masyarakat itu harus memenuhi tiga ketentuan utama, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun, dan
- Memiliki KTP elektronik
Calon konseumen yang ingin membeli motor listrik dengan subsidi juga hanya perlu datang ke diler dan melakukan transaksi seperti pembelian kendaraan pada umumnya. Nantinya, pihak diler yang akan melakukan pengurusan pengajuan subsidi Rp7 juta.
“Cair ke APM, karena konsumen langsung menikmati (subsidi). Jadi datang sebagai konsumen langsung dipotong Rp7 juta,” ucap Budi.
(NIA)