sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Subsidi Motor Listrik Cuma KTP, Segini Kuota yang Tersisa

Economics editor M Fadli Ramadan
07/10/2023 14:30 WIB
Syarat pembelian motor listrik baru dengan subsidi Rp7 juta kini hanya bermodalkan KTP.
Syarat Subsidi Motor Listrik Cuma KTP, Segini Kuota yang Tersisa. Foto: MNC Media.
Syarat Subsidi Motor Listrik Cuma KTP, Segini Kuota yang Tersisa. Foto: MNC Media.

Dijelaskan dalam pasal 3, masyarakat itu harus memenuhi tiga ketentuan utama, yaitu:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 tahun, dan

- Memiliki KTP elektronik

Calon konseumen yang ingin membeli motor listrik dengan subsidi juga hanya perlu datang ke diler dan melakukan transaksi seperti pembelian kendaraan pada umumnya. Nantinya, pihak diler yang akan melakukan pengurusan pengajuan subsidi Rp7 juta.

“Cair ke APM, karena konsumen langsung menikmati (subsidi). Jadi datang sebagai konsumen langsung dipotong Rp7 juta,” ucap Budi.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement