sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Test Perjalanan Dihapus, Pengamat: Meninggal 300, Covid-19 Masih Rawan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/03/2022 17:48 WIB
Langkah pemerintah dalam menghapus tes PCR dan antigen bagi warga yang melakukan perjalanan menuai kritikan.
Syarat Test Perjalanan Dihapus, Pengamat: Meninggal 300, Covid-19 Masih Rawan. (Foto: MNC Media)
Syarat Test Perjalanan Dihapus, Pengamat: Meninggal 300, Covid-19 Masih Rawan. (Foto: MNC Media)

Agus mengatkan Surat Edaran itu seharusnya digunakan secara Internal bukan untuk mengatur publik. "Semua diatur pakai SE ya, tidak ada di UU Nomor 12 Tahun 2011, dari sisi keilmuan sudah tidak bisa," sambung Agus.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa syarat perjalanan dalam negeri tidak memerlukan test PCR ataupun Antigen.

Aturan baru tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik udara, darat ataupun laut. Syaratnya cukup membuktikan diri bahwa sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke 2.

Selanjutnya aturan tersebut bakal diatur lebih lanjut oleh Kementerian terkait dalam waktu dekat. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement