Agus mengatkan Surat Edaran itu seharusnya digunakan secara Internal bukan untuk mengatur publik. "Semua diatur pakai SE ya, tidak ada di UU Nomor 12 Tahun 2011, dari sisi keilmuan sudah tidak bisa," sambung Agus.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa syarat perjalanan dalam negeri tidak memerlukan test PCR ataupun Antigen.
Aturan baru tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik udara, darat ataupun laut. Syaratnya cukup membuktikan diri bahwa sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke 2.
Selanjutnya aturan tersebut bakal diatur lebih lanjut oleh Kementerian terkait dalam waktu dekat. (TYO)