IDXChannel - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 wajib dilakukan oleh seluruh sektor industri. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker
"Seluruh industri wajib membayarkan THR secara penuh, alias tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun bagi industri," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), Kemenaker, Indah Anggoro Putri. Rabu (13/3/2024).
Indah menjelaskan, pada tahun sebelumnya industri padat karya berorientasi ekspor masih diberikan dispensasi terkait pembayaran THR. Perusahaan di industri tersebut, diberikan keleluasaan untuk tidak membayarkan THR secara utuh.
"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan seusai upah normal, seluruh Industri," kata dia.
Indah menambahkan, pada Selasa pekan depan atau 19 Maret 2024, ditargetkan Surat Edaran (SE) THR akan segera diterbitkan. Sehingga THR bisa segera dibayarkan paling cepat setelah SE terbit, dan paling lambat H-7 lebaran.