Sebelumnya, Pada Bulan Juli tersebut bertepatan dengan pemberlakuan PPKM level 4 oleh Pemerintah di wilayah Jawa dan Bali, dimana pengguna harus menunjukkan syarat-syarat untuk naik KRL seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat-surat keterangan lainnya
“Sementara itu, KAI Commuter mencatat sepanjang tahun 2021 jumlah pengguna KRL Jabodetabek tertinggi pada Bulan Desember yaitu sebanyak 13.749.618 pengguna atau 443.536 pengguna perharinya,” pungkasnya.
Kedepan, di tahun 2022 KAI Commuter kembali siap melayani pelanggan setia KRL dengan semangat baru meski masih di dalam masa pandemi. Hal ini sejalan dengan harapan KAI Commuter sebagai ekosistem transportasi urban andalan bagi masyarakat Indonesia. (TIA)