sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Taipan Kaharudin Ongko Mangkir dari Pemanggilan Satgas BLBI

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
19/06/2022 10:15 WIB
Salah satu obligor yang mendapatkan kucuran dana BLBI Kaharudin Ongko sebesar Rp7,82 triliun manggkir dari pemanggilan Satgas BLBI.
Taipan Kaharudin Ongko Mangkir dari Pemanggilan Satgas BLBI (FOTO: MNC Media)
Taipan Kaharudin Ongko Mangkir dari Pemanggilan Satgas BLBI (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Salah satu obligor yang mendapatkan kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko sebesar Rp7,82 triliun manggkir dari pemanggilan Satgas BLBI.

Diketahui Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C (Pokja Tim C) dari Satgas BLBI melakukan pemanggilan terhadap taipan Kaharudin Ongko pada 14 Juli 2022 lalu di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Namun Kaharudin Ongko tidak hadir.

Namun hal itu dibantah oleh Kuasa hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Bestari A. Ganie. Ia mengatakan bahwa tim kuasa hukum telah menyampaikan surat kepada Pokja Tim C untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kliennya pada PT. Indoland Jaya, dari yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 14 Juni 2022 untuk menjadi 16 Juni 2022

"Alih-alih mendapatkan jawaban atas surat tersebut, justru dianggap Pokja telah mangkir dari panggilan tertanggal 14 Juni 2022," ujar Bestari dalam siaran pers, Minggu (19/6/2022).

Ia menjelaskan sebelumnya Kaharudin Ongko pada tanggal 11 Juni 2022 telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan, yang pada pokoknya menyatakan beritikad baik dan kooperatif serta berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan dan tanggung jawabnya sebagai obligor BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement