IDXChannel - Di tengah Pandemi virus Covid-19 yang memukul ekonomi banyak negara, Indonesia tetap berupaya menggenjot ekspor untuk menggerakkan perekonomian nasional. Namun hal tersebut tidaklah mudah, karena banyak negara yang menjegal ekspor Indonesia.
Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Ia mengatakan, selama pandemi covid-19 atau pada 2020 terdapat 37 kasus trade remedies yang diinisiasi oleh 14 negara kepada Indonesia.
"Selama pandemi Covid-19, tercatat ada 37 kasus pengamanan perdagangan dari 14 negara, terdiri dari 24 kasus anti dumping dan 13 kasus safeguard," dalam konferensi Pers secara virtual, seperti dikutip Sabtu (30/1/2021).
Trade remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian akibat praktek perdagangan tidak sehat (unfair trade).
Bentuknya bisa berupa bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards.