Sebelumnya, Bareskrim memanggil artis dan desainer Ivan Gunawan pada Rabu (22/6/2022). Pihak pengacara menyebut, kliennya dipanggil untuk pemeriksaan tambahan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
"Mau ada pemeriksaan tambahan," kata Pengacara Ivan Gunawan Sandy Arifin kepada wartawan.
Sejauh ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. (FRI)