Aturan tersebut juga menetapkan perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua menjadi regional empat.
Perubahan juga terjadi pada pengaturan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, di antaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000.
Pemberian obat kronis di mana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari.
Kemudian, penambahan persyaratan pemberian alat bantu; serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.
Beleid tersebut juga mengatur ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Ada penambahan 5 top up tarif baru; serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan); dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.
Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit. Kemenkes menyebut adanya penyesuaian tarif ini merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar empat yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.
(FRI)