IDXChannel – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan tarif kapitasi bagi pelayanan kesehatan dalan program JKN. Dia menyebut tarif tersebut naik setelah tujuh tahun tak berubah.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Budi seperti dilansir dari situs Kemenkes, Minggu (15/1/2023).
Selain tarif kapitasi tenaga kesehata (nakes), fasilitas kesehatan hingga rumah sakit, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan, di antaranya perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis-jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.
Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.
Kemudian, adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.