IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat Indonesia tak hanya terkena tarif resiprokal sesuai kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Tetapi ada tarif dagang lain yang harus ditanggung Indonesia.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan Indonesia terkena tiga tarif, yaitu masing-masing tarif merupakan tambahan dari tarif awal yang dikenakan AS kepada mitra dagang termasuk Indonesia.
“Yang dikeluarkan (kebijakan tarif) setelah terpilihnya Presiden Donald Trump itu pada intinya terdiri dari tiga besaran tarif. Pertama, new baseline tariff atau tarif dasar baru,” ujar Djatmiko dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Untuk Indonesia tambahan tarif dasar baru yang ditetapkan Trump sebesar 10 persen.
Djatmiko mengilustrasikan, produk tekstil dan pakaian yang diekspor Indonesia ke AS sebelumnya mendapat tarif 5-20 persen, namun dengan kebijakan tambahan tarif 10 persen ini, maka nilainya melonjak menjadi 15-30 persen.
Lalu, produk alas kaki yang semula tarifnya hanya 8-20 persen, naik menjadi 18-30 persen.
Kebijakan new baseline tariff dari AS juga berlaku bagi Vietnam, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, India, dan negara mitra lainnya, kecuali Meksiko dan Kanada.
“Nah dalam hal ini pemerintah Amerika Serikat itu menaikkan tarif dasarnya sebesar 10 persen, dari tarif dasar yang lama ya,” tuturnya.
“Kalau teman-teman wartawan tanya berapa Pak tarif dasar yang lama? ya saya jawab ya macam-macam, tergantung dari besaran tarifnya kan barangnya banyak ya, tergantung dari itemnya,” kata dia.
Adapun, tarif resiprokal AS ke Indonesia sebesar 32 persen, hanya kebijakan ini belum diterapkan alias masih ditunda untuk 90 hari ke depan.
Kendati begitu, Djatmiko mencontohkan jika tarif awal untuk produk tekstil dan pakaian yang diekspor Indonesia semula mendapat tarif antara 5-20 persen, dengan resiprokal Trump nilainya naik menjadi 37-53 persen.
“Kemudian kedua pemerintah Amerika Serikat itu menerapkan tarif resiprokal, ini dikenakan kepada semua mitra dagang AS. Tentunya dengan jumlah tarif yang berbeda-beda ditentukan berdasarkan satu formula, formulanya adalah nilai defisit yang dialami Amerika dibagi dengan nilai ekspor mitra dagang masing-masing,” ucapnya.
Terakhir, tarif sektoral 25 persen untuk Indonesia. Khususnya produk baja, aluminium, otomotif, dan komponen otomotif.
“Kemudian bagaimana dengan tarif sektoral? Tarif sektoral itu tambahannya sebesar 25 persen dari tarif awal dan ini sudah berlaku untuk baja, aluminium, otomotif, serta komponennya,” kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)