Kedua, menaikkan suku bunga SRBI dalam beberapa bulan terakhir untuk menarik kembali aliran modal asing (portfolio inflow) dan mendukung kecukupan pasokan valas.
Ketiga, membeli SBN di pasar sekunder untuk menjaga likuiditas perbankan sekaligus bentuk sinergi erat dengan kebijakan fiskal. Sepanjang tahun 2026 (hingga 19 Mei 2026), total pembelian SBN oleh BI telah mencapai Rp140,57 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder sebesar Rp73,28 triliun secara transparan dan terukur.
Keempat, mempertahankan pertumbuhan uang primer di atas 10 persen guna memastikan kecukupan likuiditas perbankan sesuai dengan arah ekspansi moneter.
Kelima, menurunkan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan mulai Juni 2026, serta memperluas transaksi Yuan-Rupiah dalam skema Local Currency Transaction (LCT).
Keenam, memperluas keikutsertaan perbankan dalam transaksi offshore NDF jual valas terhadap rupiah bagi Dealer Utama PUVA yang memenuhi kriteria BI.