IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, mewajibkan pelaku sektor industri termasuk karyawan untuk melakukan pelacakan dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Perusahaan dalam daftar yang ada di Inmendagri No 34 tahun 2021, para karyawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening (pelacakan),” kata Luhut melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Kamis (19/8/2021).
Luhut menyampaikan pihaknya telah meminta Kementerian perindustrian, Kominfo dan Pemerintah daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi uji coba penertiban regulasi ini.
“Saya tidak mau lagi karena kelengahan dan ketidak disiplinan kita nanti delta varian ini naik lagi, saya mohon diperhatikan. Kemampuan PeduliLindungi ini saya sudah minta betul ke Kominfo dan Telkom untuk diperhatikan agar aplikasinya dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Di samping itu, Luhut menjelaskan bahwa kondisi kasus Covid-19 saat ini sudah terbilang membaik jika dibandingkan dengan beberapa waktu lalu.