IDXChannel - PT Bumi Merapi Energi (BME) dipastikan bakal menghadapi gugatan pailit yang telah diajukan oleh PT RUBS selaku kreditur perusahaan.
Gugatan pailit diajukan lantaran pihak BME tak kunjung melakukan pembayaran atas utang yang dimiliki BME terhadap PT RUBS.
"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo," ujar kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy, Senin (3/7/2023).
Menurut Sandra, pihaknya terpaksa melayangkan gugatan pailit karena menilai tidak ada niat baik dari pihak BME untuk melunasi utang-utangnya selama ini.
"Karena PT BME tak kunjung melunasi utang tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT RUBS menjadi sangat terganggu," tutur Sandra.