sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Kunjung Bayar Utang, Bumi Merapi Energi (BME) Hadapi Gugatan Pailit

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
04/07/2023 11:10 WIB
momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution.
Tak Kunjung Bayar Utang, Bumi Merapi Energi (BME) Hadapi Gugatan Pailit (foto: MNC Media)
Tak Kunjung Bayar Utang, Bumi Merapi Energi (BME) Hadapi Gugatan Pailit (foto: MNC Media)

Selain berutang kepada PT RUBS, BME yang notabene merupakan perusahaan tambang di Sumatera Selatan tersebut juga memiliki utang dan ingkar janji kepada beberapa perusahaan lain.

Namun demikian, meski gugatan telah dilayangkan, Sandra menyebut bahwa PT RUBS dan perusahaan perusahaan lain tersebut masih tetap membuka diri pada niat baik dari pihak BME, berikut pemiliknya, yaitu Tony Tatung, untuk berkomunikasi dan melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya.

"Kami masih membuka diri menyelesaikan perkara ini di momen mediasi. Itu pun jika PT BME ada niat baik untuk melunasi utangnya," ungkap Sandra.

Sementara, Pakar Hukum Pertambangan, Ahmad Redi, menilai bahwa jika sebuah perusahaan tambang dipailitkan, maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya wajib dicabut.

"Ini kerugian ganda yang dapat diterima pihak BME, sudah dipailitkan, dan otomatis IUP-nya akan  dicabut oleh Menteri ESDM sesuai Pasal 119 UU Minerba," ujar Ahmad.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement