Namun, Ahmad menambahkan bahwa walaupun pihak BME misal nantinya benar-benar dinyatakan pailit dan IUP-nya belum dicabut, maka perusahaan tersebut masih tetap dapat melakukan transaksi yang dilakukan oleh pihak Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga sebagai bagian dari kerja going concern dalam rezim kepailitan.
Senada, pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, berpendapat bahwa momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution.
"Nah ketika perusahaan yang memegang IUP dipailitkan seharusnya memang semua aktivitas bisnis stop. Kecuali dalam mediasi disepakati bahwa Kurator menyelenggarakan on going concern, maka IUP msh bs dipakai untuk kepentingan melunasi kreditor," ujar Akbar. (TSA)