sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Kunjung Bayar Utang, Bumi Merapi Energi (BME) Hadapi Gugatan Pailit

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
04/07/2023 11:10 WIB
momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution.
Tak Kunjung Bayar Utang, Bumi Merapi Energi (BME) Hadapi Gugatan Pailit (foto: MNC Media)
Tak Kunjung Bayar Utang, Bumi Merapi Energi (BME) Hadapi Gugatan Pailit (foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bumi Merapi Energi (BME) dipastikan bakal menghadapi gugatan pailit yang telah diajukan oleh PT RUBS selaku kreditur perusahaan.

Gugatan pailit diajukan lantaran pihak BME tak kunjung melakukan pembayaran atas utang yang dimiliki BME terhadap PT RUBS.

"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo," ujar kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy, Senin (3/7/2023).


Menurut Sandra, pihaknya terpaksa melayangkan gugatan pailit karena menilai tidak ada niat baik dari pihak BME untuk melunasi utang-utangnya selama ini.

"Karena PT BME tak kunjung melunasi utang  tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT RUBS menjadi sangat terganggu," tutur Sandra.

Selain berutang kepada PT RUBS, BME yang notabene merupakan perusahaan tambang di Sumatera Selatan tersebut juga memiliki utang dan ingkar janji kepada beberapa perusahaan lain.

Namun demikian, meski gugatan telah dilayangkan, Sandra menyebut bahwa PT RUBS dan perusahaan perusahaan lain tersebut masih tetap membuka diri pada niat baik dari pihak BME, berikut pemiliknya, yaitu Tony Tatung, untuk berkomunikasi dan melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya.

"Kami masih membuka diri menyelesaikan perkara ini di momen mediasi. Itu pun jika PT BME ada niat baik untuk melunasi utangnya," ungkap Sandra.

Sementara, Pakar Hukum Pertambangan, Ahmad Redi, menilai bahwa jika sebuah perusahaan tambang dipailitkan, maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya wajib dicabut.

"Ini kerugian ganda yang dapat diterima pihak BME, sudah dipailitkan, dan otomatis IUP-nya akan  dicabut oleh Menteri ESDM sesuai Pasal 119 UU Minerba," ujar Ahmad.

Namun, Ahmad menambahkan bahwa walaupun pihak BME misal nantinya benar-benar dinyatakan pailit dan IUP-nya belum dicabut, maka perusahaan tersebut masih tetap dapat melakukan transaksi yang dilakukan oleh pihak Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga sebagai bagian dari kerja going concern dalam rezim kepailitan.

Senada, pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, berpendapat bahwa momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution.

"Nah ketika perusahaan yang memegang IUP dipailitkan seharusnya memang semua aktivitas bisnis stop. Kecuali dalam mediasi disepakati bahwa Kurator menyelenggarakan on going concern, maka IUP msh bs dipakai untuk kepentingan melunasi kreditor," ujar Akbar. (TSA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement