IDXChannel - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal memutuskan untuk mencabut 1.118 izin usaha pertambangan (IUP). Proses pencabutan ini dilakukan tanpa pandang bulu dengan pelbagai alasan.
Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadahlia menyampaikan proses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Tercatat, dari 1.118 IUP yang dicabut memiliki total luas area sebesar 2.707.433 hektare.
“Per 24 April kemarin Untuk IUP yang telah kami cabut 1.118 IUP yang sudah kami cabut, yang dikonversi ke wilayah sebesar 2.707.433 hektare,” kata Bahlil dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Bahlil mengatakan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 telah mengumumkan akan mencabut 2.078 |zin Usaha Pertambangan (IUP) dan 192 izin penggunaan kawasan hutan dan 34 448 Ha Hak Guna Usaha (HGU) Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialinkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.