sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Pandang Bulu, BKPM Cabut 1.118 IUP

Economics editor Azhfar Muhammad
25/04/2022 14:02 WIB
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal memutuskan untuk mencabut 1.118 izin usaha pertambangan (IUP).
Tak Pandang Bulu, BKPM Cabut 1.118 IUP. (Foto: MNC Media)
Tak Pandang Bulu, BKPM Cabut 1.118 IUP. (Foto: MNC Media)

“IUP-IUP ini terdiri dari nikel 102 IUP; bauksit 50 IUP; Batubara 271 IUP; Timah 237 IUP; Tembaga 141 IUP; Emas 59 IUP, dan mineral lainnya 385 IUP,” tambahnya.

Adapun latar belakang dari pencabutan izin IUP tersebut dikarenakan pemerintah telah memberikan izin namun tidak dipergunakan sebagai mestinya, misal digadaikan di bank atau diperjualbelikan.

“Kami cabut IUP ini tak pandang bulu, tak ada konflik kepentingan dan kami hanya baca diktum dan kami berani jamin ini yang perlakuannya sama kepada siapapun. Tak ada diskriminatif,” ujarnya.

“Ujung dari ini bagiamana ruang dari pengusaha dapat mendapatkan multiplyaer effect, dengan harus Latar Belakang tak digunakan sebagai mestinya,” tandasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement