"Diharapkan BumDes tidak perlu membentuk unit usaha tapi BumDes Langsung yang bekerja sama dengan Pertashop sebagai pelaku usaha Pertashop," sambungnya.
Harlina menjelaksan, BumDes sebetulnya juga mempunyai peluang ekspor, namun hal tersebut perlu di dorong oleh Kementerian Investasi atau BKPM untuk lebih memudahkan pelaku BumDes mendapatkan dokumen pendukung.
"Misalnya lidi sawit itu diekspor dari Bumdes di lokasi Kalimantan Timur, mereka melakukan ekspor didampingi dan dikurasi oleh Bank Indonesia. Nah seperti itu kan butuh persyaratan dokumen yang lengkap," kata Harlina.
Adapun saat ini sebetulnya pelaku BumDes bisa mendapatkan OSS, namun kategorinya harus masuk pada usaha perorangan, bukan kategori badan usaha desa.
"Tetapi tetap bisa dapat NIB, hanya saja kategorinya belum sebaik entitas hukumnya BumDes. Sehingga kita sedang melakukan konsolidasi dengan BKPM," pungkasnya.
(FAY)